TATA TERTIB CALON, PROSPEK & ANGGOTA KCS (update)

TATA TERTIB CALON, PROSPEK & ANGGOTA KCS :

SYARAT PENDAFTARAN CALON PROSPEK  :
  • Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku 
  • Bersosialisasi Terlebih dahulu selama 4 kali Kopdar tiap minggu tanpa putus
  • Mengisi & Menyerahkan Formulir Pendaftaran beserta lampirannya (Pada kopdar ke-5)
  • Diwajibkan memakai Sepatu di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan komunitas.
  • Mantaati Peraturan dan tata tertib KCS yang berlaku
  • Calon Prospek  tidak diperkenankan memakai merchandise dalam bentuk apapun selama dalam masa pencalonan menjadi prospek
  • Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup club/komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
  • Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum

SYARAT SAAT MENJADI CALON ANGGOTA / PROSPEK :

  • Mengikuti 3x Kopdar mingguan, 1x Koprdar Wajib (minimal wajib kopdar 1x dalam 1 bulan)
  • Divisi keanggotaan yang bertanggung jawab, berhak memberikan tugas khusus kepada calon anggota yang akan diangkat menjadi anggota KCS seperti aktif di kegiatan yang ditentukan pengurus & sowan ke club/komunitas lain dsb.
  • Mengikuti touring wajib yang ditentukan waktu dan tempat oleh pengurus
  • Syarat untuk mendapatkan Seragam Resmi KCS adalah setelah mengikuti  touring wajib
  • Prospek atau calon anggota diperbolehkan memakai / menempelkan merchandise (stiker prospek) apabila sudah mendapat izin dari Divisi Keanggotaan
  • Syarat untuk mendapatkan Stiker Resmi KCS serta atribut resmi KCS adalah setelah lulus mengikuti diklat yang diadakan oleh KCS. Adapun Anggota yang diperbolehkan untuk mengikuti pelantikan adalah anggota yang sudah memenuhi flowchart/tata aturan KCS yang tertera*
  • Tidak diperbolehkan menjadi anggota Organisasi/club/komunitas motor lain (kecuali kumpulan bikers tempat kerja/institusi/gabungan yang tentunya tidak bernomor registrasi dan tidak berbentuk organisasi serupa)
  • Mentaati AD/ART KCS.
  • Dilarang mengajukan permohonan Nomor ID anggota sendiri (nomor pilihan)
TATA TERTIB ANGGOTA :
  • Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
  • Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
  • Sanggup menjaga nama baik KCS dan keanggotaan.
  • Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
  • Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)                                             
  • Menggunakan celana panjang saat kegiatan
  • Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
  • Wajib memiliki atribut (emblem dsb)
  • Aktif di setiap kegiatan komunitas
  • Wajib menggunakan atribut KCS saat kegiatan
  • Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
  • Mengikuti kopdar mingguan KCS, seminim-minimnya mengikuti 1x kopdar dalam 1 bulan
  • Anggota yang tidak ada kabar selama 3 bulan akan dipertanyakan status keanggotaannya
  • Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang bersifat khusus
  • Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
  • Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
  • Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
  • Mengutamakan kepentingan umum di jalan
  • Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
  • Kegiatan yang berhubungan dengan komunitas yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
  • Anggota dilarang memiliki / mencetak / menggandakan atribut tanpa seizin pengurus
  • Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis namun DILARANG KERAS menyangkutkan nama KCS (kecuali produk bisnis KCS shop)
  • Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
  • Tidak membuat kelompok tersendiri didalam komunitas tanpa persetujuan pengurus
  • Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
  • Dilarang meminjamkan dan atau mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
  • Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
  • Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi. Secara otomatis pula terputus hak dan kewajibannya di KCS
TATIB KENDARAAN :
  • Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
  • Kendaraan jenis yang seragam yaitu Honda CB150R Streetfire
  • Kendaraan milik pribadi
  • Kendaraan yang masih layak pakai dan memenuhi syarat hukum kepolisian lalu lintas dan safety untuk riding
 *Kelengkapan kendaraan :

  • Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
  • Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
  • Lampu Sein, berwarna kuning
  • Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
  • Dianjurkan memiliki lampu hazard
  • Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
    • Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
    • Wajib menempel sticker resmi KCS dan NRA sebagai identitas pada kendaraan sesuai tempat yang disepakati (slebor belakang)
    • Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding) karena membawa nama komunitas
    • Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain dan Voorrijder saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
    • Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan

    by divisi Tatib

    SPONSOR

    KCS STORE --> OLSHOPE RESMI KCS

    OFFICIAL MERCHANDISE

    Pages